LAYANAN UMUM
A. SYARAT PEMINJAMAN GEDUNG SKB
Instansi:
1. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Klaten Lengkap dengan Randown Acara;
2. Mengisi Form Peminjaman (memastikan tanggal kosong);
3. Memastikan kembali gedung dalam keadaan bersih setelah digunakan.
>Petugas : Wachid Bashori
Non-instansi:
1. Mengajukan secara lisan kepada Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Klaten melalui bagian Sarpras SKB Klaten;
2. Mengisi Form Peminjaman (memastikan tanggal kosong);
3. Memastikan kembali gedung dalam keadaan bersih setelah digunakan.
>Petugas : Wachid Bashori
B. SYARAT PEMINJAMAN ASRAMA SKB
1. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Klaten melalui bagian Sarpras SKB Klaten;
2. Mengisi Formulir Pendaftaran;
>Foto Copy Kartu Keluarga atau KK (1 lembar)
3. Memastikan kembali gedung dalam keadaan bersih setelah digunakan.
>Petugas : Wachid Bashori
C. SYARAT LEGALISIR PAKET A
1. Datang ke Sanggar Kegiatan Belajar;
2. Membawa fotokopi Ijazah dan/ transkrip nilai maks. 10 lembar;
3. Menunjukkan ijazah/STTB/transkrip nilai Paket A yang asli;
>Petugas : Rina Dwi Hartanti,S.Kom.
D. SYARAT LEGALISIR PAKET B
1. Datang ke Sanggar Kegiatan Belajar;
2. Membawa fotokopi Ijazah dan/ transkrip nilai maks. 10 lembar;
3. Menunjukkan ijazah/STTB/transkrip nilai Paket B yang asli;
>Petugas : Rina Dwi Hartanti,S.Kom.
E. SYARAT LEGALISIR PAKET C
1. Datang ke Sanggar Kegiatan Belajar;
2. Membawa fotokopi Ijazah dan/ transkrip nilai maks. 10 lembar;
3. Menunjukkan ijazah/STTB/transkrip nilai Paket C yang asli;
>Petugas : Lasmiyati,S.Pd.